Bawaslu Kabupaten Tangerang Terima Supervisi KI Provinsi Banten Terkait Keterbukaan Informasi Publik
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang menerima supervisi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam rangka penguatan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tangerang. Pada kamis, 3 September 2026
Kegiatan supervisi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang dan diikuti oleh jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat, serta pengelola layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Supervisi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, KI Provinsi Banten memberikan arahan dan masukan terkait pengelolaan informasi publik, pelayanan permohonan informasi, penyediaan informasi secara berkala, serta optimalisasi sarana dan media keterbukaan informasi yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Bawaslu Kabupaten Tangerang menyambut baik supervisi tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Melalui supervisi ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi sebagai bagian dari upaya membangun lembaga pengawasan pemilu yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.