Oleh; M.K. Ulumudin, M.Si (Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang)
Dunia pemikiran kontemporer kehilangan salah satu tokoh besarnya ketika Jurgen Habermas wafat pada tahun ini, tepatnya pada 14 Maret 2026. Kepergiannya bukan hanya menandai berakhirnya perjalanan seorang filsuf, tetapi juga meninggalkan warisan intelektual yang terus relevan untuk membaca kondisi demokrasi modern hari ini. Habermas dikenal sebagai pemikir utama dalam tradisi teori kritis yang memberikan kontribusi besar dalam memahami hubungan antara komunikasi, kekuasaan, dan demokrasi. Melalui karya-karyanya, terutama Between Facts and Norms, ia mengembangkan konsep “demokrasi deliberatif” sebuah model demokrasi yang tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi pada kualitas komunikasi publik yang rasional, terbuka, dan setara (Habermas, 1996). Dalam pandangan Habermas, demokrasi deliberatif adalah proses di mana legitimasi politik lahir dari diskursus publik yang inklusif. Keputusan politik dianggap sah bukan semata karena didukung oleh mayoritas, tetapi karena dihasilkan melalui pertukaran argumen yang rasional dan bebas dari dominasi. Dengan kata lain, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari hasil pemilu, tetapi dari bagaimana proses komunikasi yang melatarbelakanginya berlangsung.
Gagasan ini, bagi saya, bukan sekadar konsep teoritis yang jauh dari praktik. Dalam pengalaman saya sebagai bagian dari kerja-kerja pengawasan dan penyelenggaraan pemilu, saya justru melihat bagaimana standar ideal tersebut menjadi alat refleksi untuk menilai kualitas demokrasi yang kita jalankan hari ini. Secara prosedural, demokrasi kita berjalan. Pemilu diselenggarakan secara berkala, partisipasi masyarakat relatif tinggi, dan institusi demokrasi terus berfungsi. Namun jika menggunakan lensa demokrasi deliberatif ala Habermas, pertanyaan yang muncul menjadi jauh lebih mendasar; apakah proses politik yang berlangsung benar-benar dibangun di atas pertukaran argumen yang rasional dan setara?
Dalam pengalaman saya di lapangan, ruang publik justru sering kali tidak diisi oleh diskursus yang deliberatif, melainkan oleh kebisingan yang menjauh dari rasionalitas. Media sosial, yang seharusnya memperluas ruang publik, dalam banyak kasus justru mempersempitnya menjadi arena polarisasi. Argumen tidak lagi diuji berdasarkan kekuatan rasionalnya, tetapi berdasarkan seberapa besar ia mampu menarik perhatian dan memobilisasi dukungan. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang publik kita mengalami distorsi. Dalam The Structural Transformation of the Public Sphere, Habermas telah mengingatkan bahwa ruang publik dapat kehilangan fungsinya ketika didominasi oleh kepentingan kekuasaan dan logika non-rasional (Habermas, 1962/1989). Dalam konteks saat ini, distorsi tersebut bahkan diperkuat oleh perkembangan teknologi digital yang mempercepat penyebaran informasi tanpa filter yang memadai.
Sebagai pengawas pemilu, saya juga melihat bagaimana praktik-praktik seperti politik uang, disinformasi, dan mobilisasi identitas semakin memperlemah fondasi deliberatif dalam demokrasi kita. Dalam kondisi seperti ini, pilihan politik sering kali tidak lahir dari proses pertimbangan rasional, melainkan dari pengaruh eksternal yang bersifat pragmatis dan emosional. Padahal, dalam kerangka demokrasi deliberatif, warga negara seharusnya menjadi subjek aktif yang mampu menguji, mempertanyakan, dan menilai setiap argumen secara kritis. Ketika hal ini tidak terjadi, maka demokrasi kehilangan dimensi substantifnya dan hanya tersisa sebagai prosedur formal.
Saya melihat bahwa tantangan utama demokrasi kita bukan hanya pada aspek kelembagaan, tetapi pada kualitas ruang publik itu sendiri. Selama ruang publik masih dipenuhi oleh kebisingan dan bukan dialog, maka demokrasi deliberatif akan sulit terwujud. Namun demikian, warisan pemikiran Habermas justru menjadi semakin penting dalam situasi seperti ini. Ia memberikan arah normatif bahwa demokrasi harus terus diupayakan sebagai ruang dialog yang rasional dan inklusif. Bahwa perbedaan bukan untuk dipertajam secara destruktif, tetapi untuk dipertemukan melalui argumentasi yang terbuka. Sebagai praktisi, saya menyadari bahwa mewujudkan demokrasi deliberatif bukanlah hal yang mudah. Ia membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya dari negara, tetapi juga dari masyarakat. Pendidikan politik, literasi informasi, dan etika komunikasi menjadi faktor penting dalam membangun ruang publik yang sehat.
Pada akhirnya, kepergian Habermas tidak mengakhiri relevansi pemikirannya. Justru sebaliknya, ia meninggalkan pertanyaan yang semakin mendesak untuk dijawab: Apakah kita masih bergerak menuju demokrasi deliberatif, atau justru semakin menjauh darinya di tengah kebisingan publik yang terus meningkat?