Lompat ke isi utama

Berita

Sanksi Pidana Manipulasi Hasil Pemungutan Suara, Masyarakat Diimbau Pahami Aturan Hukum

Konten edukasi

Sanksi Pidana Manipulasi Hasil Pemungutan SUara

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap setiap bentuk manipulasi hasil pemilihan, termasuk manipulasi yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses pemilu dan pemilihan, Minggu (3 Agustus 2025).

Manipulasi hasil pemungutan suara merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mencederai prinsip demokrasi serta merugikan hak pilih masyarakat. Tindakan tersebut meliputi berbagai bentuk, seperti pengubahan hasil perolehan suara, penghilangan atau penambahan suara secara tidak sah, serta perbuatan lain yang sengaja dilakukan untuk memengaruhi hasil pemilihan.

konten edukatif

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku manipulasi hasil pemilihan dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan sanksi ini bertujuan memberikan efek jera serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan menjalankan tugasnya secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.

Bawaslu Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan, termasuk PSU, dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya manipulasi hasil pemungutan suara. Selain pengawasan melekat, peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat diperlukan.

Melalui artikel edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan hukum terkait pemilihan serta bersama-sama menjaga integritas proses demokrasi. Pemilu yang jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Foto: humas
Editor: humas