Perkuat Keadilan Pemilu, Bawaslu Gelar Kajian Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang – Dalam upaya memastikan setiap tahapan demokrasi berjalan di atas koridor hukum yang presisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar forum Kajian Penguatan Kapasitas dengan tema sentral "Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu".
Kegiatan yang berlangsung hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mempertajam kemampuan teknis jajaran pengawas dalam menangani sengketa proses. 20/4/2026, bertepat di bawaslu kabupaten tangerang.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kajian ini adalah dua pakar hukum pemilu, Sumantri dan Hasanudin, yang memberikan bedah materi komprehensif mengenai mekanisme pengajuan permohonan hingga ajudikasi.
Poin Utama Kajian dalam sesi pertama, Sumantri menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan objek sengketa. Menurutnya, pemahaman yang kuat mengenai legal standing dan tenggat waktu pengajuan adalah kunci utama diterimanya sebuah permohonan.
"Keadilan pemilu dimulai dari ketertiban administrasi. Tanpa prosedur permohonan yang sesuai aturan, substansi keadilan akan sulit dicapai," ujar Sumantri di hadapan para peserta.
Sementara itu, Hasanudin menyoroti aspek teknis pembuktian dan mediasi dalam sengketa proses. Beliau memaparkan strategi efektif dalam mengelola musyawarah terbuka dan tertutup agar sengketa dapat diselesaikan secara efisien tanpa mengurangi hak-hak para pihak yang bersengketa.
Penguatan kapasitas ini, diharapkan: Peningkatan Kualitas Putusan: Meminimalisir kesalahan prosedur dalam memutus sengketa. Standardisasi Layanan: Memberikan kepastian hukum bagi pemohon (peserta pemilu) yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU.
Edukasi Publik: Menginformasikan bahwa kanal hukum tersedia bagi siapa saja yang ingin mencari keadilan pemilu secara konstitusional. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 ini diakhiri dengan sesi simulasi penerimaan berkas permohonan sengketa. Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi agar tetap berintegritas dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kedaulatan rakyat.