Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Kajian PEKA tentang Teknik Pembuatan Notulensi Rapat

Diskusi

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Kajian PEKA tentang Teknik Pembuatan Notulensi Rapat. Rabu, 21 Oktober 2026

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Kajian PEKA (Penguatan Kapasitas untuk Demokrasi) dengan tema “Teknik Pembuatan Notulensi Rapat” pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Filber Sidabutar, dan diikuti oleh seluruh kepala subbagian (Kasubbag) beserta staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Kajian PEKA ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam menyusun notulensi rapat yang sistematis, jelas, akurat, dan mudah dipahami. Notulensi memiliki peran penting sebagai dokumentasi resmi yang memuat pokok pembahasan, masukan peserta, keputusan, serta tindak lanjut dari suatu rapat.

Dalam kajian tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai teknik penyusunan notulensi yang baik, mulai dari pencatatan identitas dan agenda rapat, perumusan poin-poin pembahasan, pencatatan hasil keputusan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut. Ketelitian dan kemampuan merangkum informasi menjadi aspek penting agar notulensi dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan evaluasi kegiatan.

Filber Sidabutar menekankan pentingnya keterampilan administrasi yang tertib dan profesional dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui pemahaman teknik pembuatan notulensi, setiap pegawai diharapkan mampu menghasilkan catatan rapat yang tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi instrumen pendukung koordinasi, pengambilan keputusan, dan pemantauan tindak lanjut pekerjaan.

Melalui kegiatan Kajian PEKA, Bawaslu Kabupaten Tangerang terus mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas seluruh jajaran sekretariat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas administrasi kelembagaan serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.