Perkuat Akurasi PDPB Bawaslu Jadi Narasumber Terkait PKPU No 1 Tahun 2025
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Dalam rangka memperkuat akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memaksimalkan mekanisme serta prinsip pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Akurasi data pemilih dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.
Dalam paparannya, Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam proses PDPB.
Pengawasan yang melekat dan kolaboratif diperlukan untuk meminimalisir potensi data pemilih ganda, tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih. Acara ini diikuti oleh berbagai stkeholder dan perwakilan masyarakat serta mahasiswa.