Lompat ke isi utama

Berita

Nyoblos Pakai Identitas Orang Lain Ada Sanksinya, Pahami Aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016

Konten edukasi

Konten edukasi

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Penggunaan identitas orang lain untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu atau pemilihan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pilih masyarakat dan integritas proses demokrasi, Selasa (5 Agustus 2025).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini dinilai mencederai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta merugikan hak konstitusional pemilih yang sah.

Praktik menggunakan identitas orang lain tidak hanya berdampak pada individu yang dirugikan, tetapi juga dapat memengaruhi keabsahan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan oleh Bawaslu pada seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.

konten edukatif

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan di lingkungan sekitarnya.

Melalui artikel edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kejujuran dan integritas dalam menggunakan hak pilih, demi terwujudnya pemilu dan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat.

Penulis dan Foto: humas
Editor: humas