Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten Tangerang Rawan Rendah

Kabupaten Tangerang Rawan Rendah

Bawaslu Kabupaten tangerang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2024, Jumat, 18 Oktober 2024

Tangerangkab - Bawaslu Kabupaten Tangerang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2024, Jumat 18 Oktober 2024, di sebuah hotel di Kabupaten Tangerang Berdasarkan metodologi dalam menyusun IKP, Kabupaten Tangerang termasuk dalam kategori rawan rendah. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 

Ketua Bawaslu Muslik menjelaskan, kontruksi yang dibangun dalam menyusun IKP ini adalah konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Keempat konteks tersebut memiliku sub dimensi dan indikator tertentu untuk dinilai. 

Anggota Bawaslu Ikbal Al Ambari menyampaikan, IKP ini disampaikan kepada publik dengan 3 tujuan. Yakni memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan di seluruh tahapan, dan menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan, pentingnya koordinasi dan pengawasan.

“Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi dengan melihat kasus pada pilkada sebelumnya, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terfokus. Koordinasi yang erat dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pasangan calon, dan masyarakat, juga sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang demokratis dan berkualitas,” kata ikbal.

IKP, kata ikbal, disusun berdasarkan tahapan, yakni 7 tahapan yang rawan terjadi pelanggaran. Yaitu pada pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pungut hitung, rekapitulasi, dan perselisihan hasil pemilihan. 

IKP juga memuat 11 isu strategis yang muncul selama dinamika tahapan pemilihan. Yakni kontestasi, netralitas ASN dan penyelenggara pemilihan, praktek politik uang, polarisiasi masyarakat dan dukungan publik, penggunaan medsos, keserentakan pemilu dan pemilihan, dan keamanan. “Berikutnya adalah kompetensi penyelenggara ad hoc, hak memilih dan dipilih, layanan kepada pemilih, bencana alam dan distribusi logistik,” tegas ikbal

Peluncuran IKP 2024 berlangsung meriah dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, perwakilan perguruan tinggi, LO tim pasangan Bupati dan Wakil Bupati ormas, pemantau pemilu, pemilih pemula, dan media massa.

Acara ini dilakukan untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, adil, dan demokratis.