Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Rapat Pra Pleno untuk Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Proses Rekapitulasi PDPB TW IV

Pra Pleno PDPB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Pada Jumat, 5/12/25. 

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pra Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Tangerang. 

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan rekapitulasi data pemilih. Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan bahwa proses pencatatan, pembaruan, dan validasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ikbal Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa PDPB merupakan fondasi bagi terselenggaranya pemilu yang berkualitas, sehingga setiap satuan data yang diinput maupun diperbaiki harus melalui verifikasi ketat. “Pengawasan kami difokuskan untuk memastikan bahwa seluruh data pemilih yang direkap tidak hanya valid, tetapi juga terbuka untuk ditelusuri prosesnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Tangerang memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih selama Triwulan IV, termasuk data penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang mengalami perubahan elemen data. Bawaslu memberikan sejumlah catatan strategis terkait konsistensi data antar sumber, potensi duplikasi, dan pentingnya koordinasi intensif dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Rapat pra pleno ini juga menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyoroti kendala teknis yang terjadi di lapangan, seperti perbedaan data kependudukan dan keterlambatan laporan dari wilayah tertentu. Bawaslu mendorong KPU untuk terus memperkuat mekanisme pemutakhiran data secara berkala dan berbasis bukti agar rekapitulasi di pleno resmi nanti dapat berjalan dengan lebih akurat.

Dengan adanya kehadiran dan pengawasan aktif dari Bawaslu, diharapkan proses Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat berlangsung transparan, akuntabel, serta menghasilkan data pemilih yang semakin valid untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis di Kabupaten Tangerang.