Bawaslu RI Raih Kualifikasi Badan Publik Informatif Tahun 2025
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berhasil meraih Kualifikasi Badan Publik Informatif Tahun 2025 dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Predikat Badan Publik Informatif diberikan setelah melalui serangkaian tahapan penilaian yang meliputi pemenuhan standar layanan informasi, ketersediaan dan kualitas informasi publik, inovasi pelayanan informasi, serta komitmen pimpinan dan jajaran dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Bawaslu dalam mengedepankan prinsip keterbukaan dan pelayanan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu secara konsisten menghadirkan berbagai kanal informasi, baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), website resmi, maupun media sosial, guna memastikan masyarakat dapat mengakses informasi pengawasan pemilu secara mudah, cepat, dan akurat.
Dengan diraihnya Kualifikasi Badan Publik Informatif Tahun 2025, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan demokrasi di Indonesia.