Bawaslu Perketat Pengawasan Kampanye di Media Sosial
|
Tangerang, 29 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap kampanye yang berlangsung di media sosial menjelang Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas digital para peserta Pilkada guna memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang berlaku.
“Media sosial menjadi ruang utama dalam kampanye politik saat ini. Oleh karena itu, Bawaslu harus memastikan bahwa kampanye di platform digital tetap sesuai aturan, tidak mengandung hoaks, ujaran kebencian, atau serangan terhadap lawan politik,” ujar Ulum dalam keterangan resminya.
Bawaslu Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), platform media sosial, serta pihak kepolisian dalam mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran kampanye digital. “Kami memiliki mekanisme pelaporan yang cepat dan akurat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tambah Ulum
Beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu antara lain:
Penyebaran Hoaks dan Disinformasi – Informasi yang tidak benar atau menyesatkan dapat menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Ujaran Kebencian dan SARA – Bawaslu melarang konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.
Iklan Kampanye di Luar Jadwal – Peserta Pilkada dilarang memasang iklan kampanye berbayar di media sosial sebelum jadwal resmi dimulai.
Penggunaan Akun Anonim dan Bot Politik – Bawaslu juga mengawasi penggunaan akun anonim dan bot yang digunakan untuk mendiskreditkan lawan politik.
“Kami mengimbau seluruh tim sukses, simpatisan, dan masyarakat umum untuk tidak terjebak dalam kampanye hitam atau penyebaran informasi palsu di media sosial. Mari kita jaga Pilkada 2024 tetap damai dan bermartabat,” tutur Ulum
Selain pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga mendorong edukasi kepada masyarakat tentang literasi digital agar lebih cerdas dalam menyaring informasi yang beredar. “Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Selalu cek sumber berita sebelum membagikannya,” kata Ulum
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah membuka kanal pengaduan daring yang dapat diakses melalui situs resmi dan media sosial Bawaslu. “Kami siap menerima laporan dari masyarakat dan akan segera menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang masuk,” tegas Ulum.
Dengan semakin maraknya penggunaan media sosial dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.