Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Uji Petik 20 Sampel DPB, Petakan Potensi Kerawanan Data Pemilih.

Uji petik

Uji petik peta kerawanan. 12/10/26

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir.

Pelaksanaan ini di mulai tanggal 10 oktober pencermatan DPB sampai 11 oktober  Pelaksanaan uji petik. Pelaksanaan selama 2 hari menjadi salah satu bahan dalam penyusunan pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tangerang Ikbal Al Ambari, mengatakan uji petik merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan DPB.

“Uji petik ini dijalankan dengan menggunakan prinsip audit terhadap sampel sebagai bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu terhadap DPB. Tujuannya untuk memastikan tersedianya daftar pemilih yang lebih akurat, terkini, dan lengkap,” kata Ikbal (11/10/2026).

Menurut Ikbal pengawasan melalui uji petik tidak hanya dimaksudkan untuk melihat kesesuaian data secara administratif, tetapi juga memastikan data pemilih yang tercatat dalam DPB sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menemukan potensi persoalan yang berkaitan dengan data pemilih.

“Melalui uji petik ini kami ingin mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi masalah pemilih. Hasilnya akan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tangerang menggunakan dua metode yakni Test People to List (P2L) dan Test List to People (L2P). Metode P2L dilakukan dengan memilih sejumlah orang sebagai sampel, kemudian mendatangi secara langsung untuk mencocokkan data yang bersangkutan dengan daftar pemilih yang tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Sementara itu, metode L2P dilakukan dengan memilih sejumlah nama dari daftar pemilih yang terdapat dalam Sidalih. Nama yang menjadi sampel kemudian didatangi untuk memastikan keberadaan orang tersebut sekaligus mencocokkan data dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual.

Ikbal menjelaskan, kedua metode tersebut digunakan untuk melihat data pemilih dari dua arah sehingga hasil pengawasan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif.

Uji petik dilakukan terhadap 20 sampel satu Kecamatan Cikupa, Desa Bojong RT 009/003 DAN 008/003. Dari 20 sampel tersebut, sebanyak 12 sampel dilakukan menggunakan metode P2L, sedangkan delapan sampel lainnya menggunakan metode L2P.

Hasil uji petik selanjutnya akan menjadi salah satu bahan Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam melakukan pemetaan kerawanan PDPB. Temuan dan data empiris yang diperoleh diharapkan dapat memperkuat strategi pengawasan serta mendorong tersedianya daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.