Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Terima Supervisi KI Banten Terkait Layanan Informasi Publik

ki

Bawaslu Kabupaten Tangerang menerima supervisi dari Komisi Informasi Banten terkait layanan informasi publik pada Jumat, 24 April 2026.

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang menerima supervisi dari Komisi Informasi Banten terkait layanan informasi publik pada Jumat, 24 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Zulfikar ketua KI menyampaikan supervisi ini difokuskan pada evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan daftar informasi publik, serta mekanisme pelayanan permohonan informasi.

ia juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai upaya penguatan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengawasan pemilu yang partisipatif dan berintegritas.

Selain itu, supervisi ini juga menjadi ruang diskusi dan konsultasi bagi jajaran Bawaslu untuk memahami lebih dalam standar pelayanan informasi publik yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat semakin optimal dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, serta memperkuat perannya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi akuntabilitas publik.