Apel Bawaslu: Sumantri Tekankan Etika, Estetika, dan Harmoni
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang lakukan apel rutin pada Senin, 27 Juli 2026, di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. Apel dipimpin oleh Sumantri dari Bawaslu Provinsi Banten selaku pembina apel, serta diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kepala Sekretariat, para kepala subbagian (Kasubbag), dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Dalam amanatnya, Sumantri menekankan pentingnya penerapan etika, estetika, dan harmoni sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan nilai yang harus tercermin dalam sikap, perilaku, komunikasi, serta budaya kerja seluruh jajaran Bawaslu.
Ia menjelaskan bahwa etika menjadi pedoman dalam bertindak sesuai norma, integritas, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. Sementara estetika tidak hanya dimaknai sebagai keindahan secara visual, tetapi juga tercermin dalam cara berkomunikasi, berpakaian, menata lingkungan kerja, serta memberikan pelayanan yang rapi, tertib, dan profesional.
Lebih lanjut, Sumantri menyampaikan bahwa harmoni merupakan hasil dari penerapan etika dan estetika yang konsisten. Dengan membangun hubungan kerja yang saling menghormati, komunikasi yang baik, serta kolaborasi antarsesama, lingkungan kerja akan menjadi lebih kondusif, produktif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain membahas etika, estetika, dan harmoni, ia juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk terus memperbarui pemahaman terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon pada setiap daerah pemilihan.
Bahwa apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU wajib mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota, sehingga seluruh jajaran pengawas harus memahami substansi putusan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, kebersamaan, dan profesionalisme. Tegasnya
Apel rutin ini menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, meningkatkan koordinasi, selalu memperbaharui pengetahuan dan pemahaman regulasi serta menanamkan nilai-nilai organisasi sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan. Melalui penguatan etika, estetika, dan harmoni, dan pemahaman regulasi yang baik Bawaslu diharapkan terus menghadirkan lembaga yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat dalam mengawal demokrasi.
Penulis : Fuah
Editor : Tri Indra