Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Pengaduan Online untuk Masyarakat

Bawaslu Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Pengaduan Online untuk Masyarakat

Tangerang, 16 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang terus meningkatkan inovasi dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menyiapkan sistem pengaduan online bagi masyarakat. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara cepat dan transparan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menjelaskan bahwa sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari strategi digitalisasi pengawasan pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran, baik itu politik uang, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, atau pelanggaran lainnya,” ujar Muslik.

Menurutnya, sistem pengaduan online ini akan berbentuk website atau aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara langsung. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Bawaslu sebelum ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Fitur utama sistem pengaduan online ini meliputi:

  1. Formulir pengaduan digital, di mana pelapor dapat mengisi detail dugaan pelanggaran beserta bukti pendukung seperti foto atau video.

  2. Notifikasi status laporan, sehingga pelapor dapat memantau perkembangan laporan mereka.

  3. Kerahasiaan data pelapor, untuk melindungi identitas masyarakat yang melaporkan pelanggaran.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa masyarakat juga tetap bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui kantor Bawaslu atau Posko Pengaduan di setiap kecamatan. “Sistem online ini akan melengkapi jalur pengaduan yang sudah ada. Harapannya, masyarakat lebih aktif dalam membantu pengawasan Pilkada,” katanya.

Salah satu warga Kabupaten Tangerang, menyambut baik inisiatif ini. “Dengan adanya pengaduan online, kami tidak perlu repot datang ke kantor Bawaslu. Semoga ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Tangerang menargetkan sistem ini akan resmi diluncurkan pada bulan Oktober 2024, sebelum tahapan kampanye Pilkada dimulai. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya untuk menjaga integritas Pilkada 2024,” tutup Muslik.

penulis : Humas