Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Mendorong Transparansi Dana Kampanye oleh Peserta Pilkada

Bawaslu Kabupaten Tangerang Mendorong Transparansi Dana Kampanye oleh Peserta Pilkada

Bawaslu Kabupaten Tangerang Mendorong Transparansi Dana Kampanye oleh Peserta Pilkada

Tangerang, 30 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh sumber pendanaan kampanye dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak demokrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulum menekankan bahwa setiap pasangan calon (paslon) wajib melaporkan secara rinci sumber dan penggunaan dana kampanye mereka. “Dana kampanye yang tidak transparan bisa menjadi celah bagi praktik korupsi politik. Oleh karena itu, kami mengingatkan semua paslon agar mematuhi aturan yang berlaku dan melaporkan seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye secara terbuka,” ujar Muslik dalam keterangan persnya.

Menurut Ulum, aturan mengenai dana kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur batasan sumbangan dana kampanye serta kewajiban pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu. “Pasangan calon wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan akhir dana kampanye (LADK). Jika tidak, ada sanksi tegas yang bisa dikenakan,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan KPU, lembaga audit independen, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana kampanye diaudit secara transparan. "Kami tidak ingin ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sehat dalam politik. Transparansi dana kampanye adalah bagian dari komitmen kita untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil," tegas Ulum 

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dugaan penyalahgunaan dana kampanye. "Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait dana kampanye. Peran aktif publik sangat diperlukan agar Pilkada berjalan dengan baik dan akuntabel," ujar Ulum 

Sebagai langkah preventif, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan mengadakan sosialisasi kepada pasangan calon dan tim sukses mengenai tata cara pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan peraturan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap paslon memahami kewajiban mereka dalam hal pelaporan dana kampanye. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Ulum

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, Bawaslu Kabupaten Tangerang optimistis bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya oleh rakyat.