Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Imbau Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Tangerang Imbau Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Tangerang Imbau Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Tangerang, 27 Januari 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang resmi lakukan imbauan terkait  Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. imbauan ini bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keberpihakan ASN dalam proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. “ASN harus menjaga profesionalisme dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran dengan mudah,” ujar Muslik.

imbauan ini  berbagai bentuk, baik secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang maupun melalui kanal pengaduan online. Bawaslu juga telah menyiapkan tim khusus untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Daerah, guna menindak ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas. “Kami akan berkoordinasi dengan KASN dan instansi terkait agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan ke bawaslu ” tambah Muslik.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serta memastikan bahwa ASN tetap berada pada posisi netral dalam proses demokrasi.

Penulis : Humas