Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Imbau Paslon untuk Tidak Gunakan Isu SARA dalam Kampanye

Bawaslu Kabupaten Tangerang Imbau Paslon untuk Tidak Gunakan Isu SARA dalam Kampanye

Bawaslu Kabupaten Tangerang Imbau Paslon untuk Tidak Gunakan Isu SARA dalam Kampanye

Tangerang, 28 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) agar tidak menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam kampanye mereka. Langkah ini diambil guna mencegah perpecahan di tengah masyarakat dan memastikan kampanye berlangsung secara damai dan berintegritas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menegaskan bahwa penggunaan isu SARA dalam kampanye merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu konflik sosial. "Kami mengingatkan kepada semua pasangan calon untuk tidak menggunakan isu SARA sebagai strategi kampanye. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan polarisasi dan perpecahan di masyarakat," ujar Muslik dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Menurut Ikbal Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap bentuk kampanye, baik yang dilakukan secara langsung, melalui media sosial, maupun dalam bentuk alat peraga kampanye. "Kami akan mengawasi semua saluran komunikasi politik. Jika ada temuan terkait kampanye yang mengandung unsur SARA, maka kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kampanye yang mengandung unsur SARA. "Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Jika ada pihak yang mencoba menggunakan isu SARA untuk kepentingan politiknya, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," tambah Ikbal

Dalam aturan pemilu, penggunaan isu SARA dalam kampanye dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada serta peraturan Badan Pengawas Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Bawaslu Kabupaten Tangerang juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye berbasis SARA dapat berjalan optimal. "Kami berharap Pilkada 2024 dapat menjadi ajang demokrasi yang sehat, tanpa diwarnai kampanye negatif yang dapat memecah belah masyarakat," pungkas ikbal 

Dengan pengawasan yang ketat serta kesadaran bersama, Bawaslu Kabupaten Tangerang optimistis bahwa kampanye Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan damai dan bermartabat, mencerminkan semangat demokrasi yang sehat dan inklusif.