Bawaslu Kabupaten Tangerang Ikuti Kegiatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawas Pemilu dan Pemilihan
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang turut serta dalam kegiatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di Unity Bulding Gading Serpong ini diikuti oleh elemen masyarakat mahasiswa dan internal Bawaslu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu terhadap regulasi dan praktik keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi sekaligus kunci terciptanya demokrasi yang sehat.
Puadi menyebut keterbukaan informasi memiliki dua makna penting yakni hak publik dan instrumen pengawasan partisipatif. “Melalui keterbukaan informasi, publik diajak menjadi bagian dari pengawasan, menguatkan kepercayaan terhadap integritas pemilu, dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” katanya saat membuka Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tangerang, Selasa (10/9/2025).
Doktor Ilmu Politik itu menjelaskan tantangan keterbukaan informasi semakin besar menjelang pemilu dan pilkada. Apalagi, kata dia, derasnya arus informasi di era digital menuntut Bawaslu tidak hanya cepat merespons, tetapi juga memastikan setiap informasi yang disampaikan ke masyarakat harus akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut dia menegaskan, forum literasi tersebut menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, membangun kesadaran kolektif, serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dan pemangku kepentingan dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
“Informasi hasil pengawasan, termasuk tindak lanjut laporan masyarakat, harus disampaikan secara terbuka. Meski ada informasi yang dikecualikan, publik berhak tahu apa yang sudah dilakukan Bawaslu dan apa yang belum bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Puadi juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terhadap hak atas informasi, sehingga terjadi misinformasi dan disinformasi. Untuk itu, dia mengajak masyarakat aktif bertanya dan memanfaatkan jalur resmi Bawaslu dalam memperoleh data.
“Bawaslu berkewajiban menyediakan informasi yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, strategi keterbukaan informasi ke depan perlu didukung peningkatan kualitas SDM, digitalisasi data, serta kolaborasi dengan media dan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Puadi menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjadi lembaga pengawas yang independen, transparan, dan terpercaya, sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai instrumen memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tangerang menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik serta membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang tahapannya telah dimulai.