Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Rapat pleno

Bawaslu Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. 8/12/25

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keberlanjutan data pemilih. 8/12/25

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, perwakilan instansi terkait seperti Disdukcapil, unsur pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tangerang bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses rekapitulasi PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat pleno, dilakukan pemaparan hasil pemutakhiran data pemilih yang meliputi penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data, serta pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili. Seluruh data tersebut direkap dan ditetapkan secara terbuka dan transparan.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap prinsip akurasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses PDPB. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan saran dan masukan guna meminimalisir potensi data ganda maupun data pemilih yang tidak valid.

Melalui rapat pleno terbuka ini, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Tangerang semakin baik dan mutakhir sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil di masa mendatang.