Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Masa Jabatan 2024–2029

DPRD

Bawaslu Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2024–2029 yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Bawaslu Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2024–2029 yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari komitmen pengawasan terhadap proses demokrasi dan kelembagaan di daerah.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Agenda utama rapat adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dilantik sebagai pengganti antar waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang memastikan bahwa seluruh proses PAW berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Bawaslu juga menjadi bentuk pengawasan melekat dalam menjaga integritas proses politik, khususnya dalam dinamika pergantian anggota legislatif.

Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahapan pemilu, tetapi juga mencakup proses-proses kelembagaan pasca pemilu, termasuk PAW anggota DPRD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mekanisme pergantian berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran.

Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat kinerja lembaga legislatif di Kabupaten Tangerang.