Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Batasan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Bawaslu Ingatkan Batasan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Tangerang, 18 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan aturan terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menekankan bahwa fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan, dan sarana publik lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon (paslon).

“Kami mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024, khususnya yang berasal dari pejabat publik atau petahana, untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas kampanye. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana,” tegas Muslik dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan bukan untuk kepentingan politik atau kampanye pribadi. “Fasilitas negara yang dibiayai oleh APBN atau APBD tidak boleh disalahgunakan. Ini untuk menjaga keadilan dalam kompetisi politik,” ujar Muslik.

Bawaslu Kabupaten Tangerang telah meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara, terutama oleh calon petahana yang masih aktif menjabat. “Kami akan mengawasi dengan ketat bagaimana pejabat yang maju dalam Pilkada ini menggunakan sumber daya pemerintah. Tidak boleh ada kampanye terselubung dalam agenda kedinasan,” tambahnya.

Selain itu, Muslik juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap netral dalam Pilkada 2024. “ASN tidak boleh memihak atau terlibat dalam kampanye. Netralitas ASN adalah salah satu prinsip utama dalam demokrasi yang sehat,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Tangerang telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye. “Kami mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan ada kendaraan dinas, kantor pemerintahan, atau fasilitas negara lainnya yang digunakan untuk kampanye. Pengawasan masyarakat akan sangat membantu kami dalam menegakkan aturan,” kata Muslik.

Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. “Kami masih dalam tahap investigasi terhadap beberapa laporan yang masuk. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Muslik.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga telah melakukan sosialisasi kepada para peserta Pilkada dan pejabat publik mengenai batasan yang harus dipatuhi. “Kami tidak ingin ada pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar aturan ini dipahami oleh semua pihak,” tutup Muslik