Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Audiensi dengan KPU Kabupaten Tangerang Terkait Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

BAWASLU Audiensi dengan KPU Kabupaten Tangerang Terkait Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

BAWASLU Audiensi dengan KPU Kabupaten Tangerang Terkait Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada selasa 24 juni 2025

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tangerang melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada selasa, 24/6/25 dalam rangka membahas tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. 

Pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh jajaran komisioner dari kedua lembaga,  Ikbal Al AmbariAnggota Bawaslu Kabupaten Tangerang,  dan Andy Biaro anggota KPU Kabupaten Tangerang, 

Dalam audiensi tersebut, Bawaslu menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu/pemilihan guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Bawaslu juga memberikan sejumlah masukan terkait mekanisme pencocokan dan penelitian data yang dilakukan KPU, khususnya dalam pemetaan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta pemilih yang pindah domisili. 

“Kami mendorong agar proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, akuntabel, dan inklusif. Hal ini penting demi menjamin hak pilih masyarakat dan mencegah potensi masalah di kemudian hari,” ujar ikbal 

Sementara itu, Andy anggota KPU Kabupaten Tangerang menyambut baik masukan dan pengawasan dari Bawaslu, serta menyatakan komitmen KPU untuk terus melakukan perbaikan data pemilih secara berkala. 

“KPU terbuka terhadap pengawasan dan rekomendasi dari Bawaslu sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Kami akan terus menyempurnakan proses PDPB agar lebih responsif terhadap dinamika masyarakat,” ungkapnya. 

Kegiatan audiensi ini merupakan bagian dari sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga integritas proses pemilu dan menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih.