Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2026

ppid

Bawaslu Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2026. 5/11/26, bertempat di Pendopo Gubernur Banten.

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Peringkat ke-13 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 untuk kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal Kabupaten/Kota.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dengan perolehan nilai 97,32. Capaian ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tangerang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pencapaian tersebut menjadi bukti upaya Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi melalui penyediaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.

ppid

Bawaslu Kabupaten Tangerang berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depannya.

Melalui komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan terus berupaya memperkuat transparansi kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas, serta mewujudkan pelayanan informasi publik yang informatif dan responsif sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Penulis : Fuah

Editor : Yati Elis