Terima Audiensi KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu Bahas Isu Krusial TPS Khusus
|
Tangerangkab,- Bawaslu Tangerang terima audiensi KPU kabupaten Tangerang bahas terkait isu krusial terkait pemetaan TPS lokasi khusus dan evaluasi progress coklit untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Kamis, 04/07/24
Ikbal AL Ambari selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang sampaikan TPS lokasi khusus dan evaluasi progress coklit ini untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.
"Kami berterimakasih kepada sahabat-sahabat Kpu, karena ini merupakan langkah preventif yang ditempuh dalam kerjasama menjaga hak konstitusi masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya, umumnya masyarakat Provinsi Banten" Ucapnya
Dalam mengawal hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kami mengedepankan Mitigasi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran ini, khususnya petugas dalam melaksanakan Coklit mesti memperhatikan prosedur dan akurasi data agar partisipasi pemilih untuk pemilihan serentak dapat dimaksimalkan. Tegasnya
Ikbal Ingatkan dalam soal Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh sahabat-sahabat KPU dan jajarannya mesti sesuai dengan regulasi, di PKPU 7 2024 Bab IV pasal 10, disetiap TPS maksimal 600 Pemilih dengan memperhatikan :
1. Tidak menggabungkan Desa/Kelurahan atau nama lain;
2. Kemudahan Pemilih ke TPS;
3. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan
4. Aspek geografis setempat
Audiensi ini di hadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Tangerang, dan dihadiri langsung oleh ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang beserta Staff. Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang
Penulis : Humas