Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Tangerang Pastikan Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Menjelang Pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Tangerang Pastikan Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Tangerangkab-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, memastikan bahwa proses pencalonan untuk pemilihan bupati serta wakil bupati mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan melalui MK Nomor 60/PUU/XI|/2024 dan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1692 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024, mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam pilkada.

Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan "Bawaslu kabupaten Tangerang meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk memberikan akses layanan konsultasi yang maksimal kepada partai politik. Langkah ini sangat penting mengingat adanya perubahan dalam regulasi syarat pencalonan, sementara waktu pendaftaran tidak mengalami perubahan, yakni dimulai dari tanggal 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB."

Hasanudin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa selaku PIC. Pengawasan Tahapan pencalonan Ini  "Menurutnya, pendaftaran pencalonan akan segera dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dalam hal ini, dokumen syarat calon seperti ijazah, NPWP menjadi fokus yang harus diperhatikan.
 

"Kita harus benar-benar cermat kaitannya dengan dokumen syarat calon. Jangan sampai menjadi kendala bagi bakal calon yang akan mendaftar," ujarnya.

Hasan menambahkan, pemenuhan syarat administrasi bakal calon juga dapat menghindari terjadinya sengketa proses pemilihan. Untuk itulah, upaya pencegahan terhadap pelanggaran admisitrasi dan pidana sangat penting dilakukan.

Disisi lain, Ikbal al ambari, kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas mengeluarkan langkah preventif terkait pencalonan dengan mengeluarkan Imbauan ke KPU.
"Sebagai langkah pencegahan untuk tahapan pencalonan ini, kami mengeluarkan Imbauan Kepada KPU, tujuannya agar Prosesnya dapat berjalan sesuai prosedur"
Isi dari imbauan Bawaslu terhadap KPU:

1. Agar KPU Kabupaten Tangerang Wajib Mengumumkan Pengumuman
Pendaftaran Pasanagan Calon di media Massa dan/atau Laman KPU
Kabupaten Tangerang;
2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu) memuat informasi mengenai
persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan dan waktu dan
tempat persyaratan;
3. KPU Kabupaten Tangerang Wajib Membuka SILON kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu atau petugas penghubung yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses SILON;
4. KPU Kabupaten Tangerang Wajib membuka Akses pembacaan data SILON
seluas luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang guna memaksimalkan
pengawasan pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati;
5. KPU Kabupaten Tangerang Wajib memastikan SILON berfngsi dengan Baik; dan
6. Dalam hal pasangan calon perseorangan mengalami kendala dalam proses
upload syarat administrasi pengajuan bakal calon pencalonan Bupati dan wakil
Bupati yang dikarnakan adanya gangguan pada akses SILON KPU Kabuapten
Tangerang memeriksa berkas fisik syarat Administrasi bakal calon pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati;
7. Agar KPU Kabupaten Tangerang dalam melakukan tahapan Pencalonan pada
Pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : Humas