IMPLEMENTASI PPID BAWASLU TERINTEGRASI, MUDAHKAN MASYARAKAT DAPATKAN INFORMASI
|
Dalam memaksimalkan pelayanan informasi, Bawaslu Telah meluncurkan aplikasi e-PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Website E-PPID Bawaslu Kabupaten Tangerang menjadi sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Tangerang. Pemohon informasi selain bisa memperoleh data informasi dengan datang langsung ke PPID Bawaslu Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Tigaraksa - Cisoka Kp.Lewihalu Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kab.Tangerang, Pemohon juga bisa memperoleh informasi melalui e-PPID Bawaslu Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini E-PPID Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah bersifat transaksional yang artinya permintaan informasi dengan kriteria tertentu sudah dapat dilaksanakan secara online.
Website E-PPID dapat diakses dengan mengunjungi alamat https://ppid-tangerangkab.bawaslu.go.id/.
Tujuan dibentuknya e-PPID ini yaitu dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Bawaslu pada bidang peningkatan pelayanan publik. Website ini diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi lebih cepat dan tanggap serta efektif dan efisien. Dalam mewujudkan pelayanan cepat, dan tanggap Bawaslu Kabupaten Tangerang menunjuk PPID dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
Dalam hal ini, MK.Ulumudin Selaku Kordinator Divisi yang membidangi Data Informasi menjelaskan Kehadiran e-PPID mewujudkan tata kelola kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ini perlunya pengelolaan data dan informasi agar lebih terarah sekaligus mendorong terwujudnya satu data di Bawaslu. Kedepan informasi apapun menjadi satu data, bukan hanya satu divisi yang terminalnya ada di pusat data dan informasi.
Selanjutnya, Ulum menambahkan dengan adanya E-PPID Bawaslu diharapkan mampu mendukung Bawaslu menjadi lembaga yang lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik serta Konsep open data dan Integrasi e-PPID Bawaslu bisa mensinergikan tata kelola database yang terintegrasi serta mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang baik.