Gelar Apel Siaga Pengawasan Muntarlih, Bawaslu Kab. Tangerang Tekankan Harus Sesuai Prosedur
|
Tangerangkab, Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Apel siaga pengawasan pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024.
Ikbal Al Ambari selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tangeranga selaku Pembina Apel menyampaikan apel ini merupakan Bentuk keseriusan Jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawasi Pemutakhiran daftar Pemilih yang dalam Tahapan sesuai PKPU 2 Tahun 2024, Pemutakhiran Daftar Pemilih dilaksanakan pada tgl 31 Mei - 23 September 2024,
"Dalam Waktu dekat ini jajaran KPU Melalu Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih akan melaksanakan coklit pada tgl 24 juni s.d 25 Juli 2024." tegasnya
"kami dari Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran Panwascam-PKD se-kabupaten Tangerang untuk mengawasi Pemutakhiran ini, 3 hal Yang menjadi fokus Pengawasan Untuk Pemutakhiran daftar Pemilih ini:
1. Ketaatan Prosedur
2. Akurasi Data
3. Potensi Kerawanan"
3 poin tadi mejadi Fokus pengawaaan kami untuk memastikan Daftar Pemilih yang berkualitas, jangan sampai masyarakat Kabupaten tangerang yang mestinya masuk dalam kategori memenuhi syarat ada yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih.Begitupun sebaliknya, Yang semestinya tidak Memenuhi Syarat malah masuk kedalam daftar pemilih. Ucap Ikbal pada saat apel yang dilaksanakan Serentak oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tangerang beserta Panwaslu kecamatan se-kabupaten tangerang, Senin, 24 Juuni 2024. Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Dia mengingatkan Terlebih, dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000,”
Mari Awasi Bersama untuk Pemilihan Serentak yang Bermartabat dan Berintegritas
Penulis : Humas