Bawaslu Terima Wawancara Dari Mahasiswa HUkum Universitas Terbuka
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Pagas Swara mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Terbuka tengah mewawancarai MK Ulumudin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang. (26/05/2026)
Pertemuan wawancara ini membahas seputar penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu Tahun 2024 diantaranya perihal hambatan atau kendala yang dihadapi saat penanganan pelanggaran, edukasi sadar hukum kepada Masyarakat tentang bahaya politik uang.
MK. Ulumudin menyampaikan bahwa perihal perihal hambatan atau kendala yang dihadapi saat penanganan pelanggaran terutama ketiadaan alat bukti permulaan, pelaporan sering kali hanya berupa kesaksian lisan atau video viral di media sosial tanpa kelengkapan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana (minimal dua alat bukti), disamping itu praktik politik uang semakin canggih dan tertutup.
"Pembuktian unsur pidana (seperti janji atau imbalan) sulit dipenuhi secara hukum jika tidak tertangkap tangan (Operasi Tangkap Tangan) lengkap dengan barang bukti dan saksi kunci yang bersedia memberikan keterangan". Ujarnya
Bawaslu Kab. Tangerang membuka ruang dan pintu yang seluas-luasnya bagi mahasiswa maupun masyarakat yang akan melakukan penelitian terkait Pemilu maupun Pemilihan. Masyarakat luas bisa mengakses PPID untuk mendapatkan data dan informasi di Bawaslu Kab. Tangerang. Tambahnya.
Penulis : Bale