Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Pelanggaran Administrasi PPK Kelapa Dua
|
Tangerangkab - Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan yang sudah di jadwalkan pada hari Jumat, 29 Maret 2024. Dengan Nomor Register Nomor : 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dengan pelapor dari partai PDI Perjuangan, yakni dan terlapor PPK Kelapa Dua
Dengan proses panjang Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan proses sidang dari mulai dari tanggal 19 maret 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan laporan. Di lanjut tanggal sidang di tanggal 21 maret 2024 sidang Jawaban terlapor.
Pada 23 Maret 2024 Bawaslu Menggelar Kembali dengan agenda sidang lanjutan dengan pembacaan pembuktian. Pada tanggal 25 Maret 2024 yaitu pembacaan kesimpulan. dan rangkaian sidang terakhir di tanggal 29 maret 2024 dengan agenda sidang pembacaan Putusan. Pada sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif pada Pemilu Tahun 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M.K Ulummudin dan Anggota Majelis Pemeriksa Muslik dan Ferry Purnawan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Dengan ini sidang pembacaan putusan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif pada Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024.
Penulis : Humas