Bawaslu Kabupaten Tangerang Putuskan Pelanggaran Administrasi Laporan M. Rizal
|
Tangerangkab - Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang ke dua pada jam 15:30 dengan agenda pembacaan Putusan yang sudah di jadwalkan pada hari Jumat, 29 Maret 2024 Nomor Register Nomor : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Dengan pelapor M.R dari partai PAN dari yakni dan terlapor pertama OKD, Caleg DPR RI Partai PAN, Terlapor kedua PPK. Terlapor ketiga Saksi Partai
Dengan proses panjang Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan proses sidang dari mulai dari tanggal 19 maret 2024 dengan agenda sidang pertama pembacaan laporan. Di lanjut tanggal sidang di tanggal 21 maret 2024 sidang Jawaban terlapor.
Pada 23 Maret 2024 Bawaslu Menggelar Kembali dengan agenda sidang lanjutan dengan pembacaan pembuktian. Pada tanggal 25 Maret 2024 yaitu pembacaan kesimpulan. dan rangkaian sidang terakhir di tanggal 29 maret 2024 dengan agenda sidang pembacaan Putusan. Pada sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif pada Pemilu Tahun 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M.K Ulummudin dan Anggota Majelis Pemeriksa Ikbal Al Ambari dan Ferry Purnawan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Dengan ini sidang pembacaan putusan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif pada Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan kepada Terlapor satu dan terlapor 3 tidak terbukti.
Terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024.
Penulis : Humas