Bawaslu Kabupaten Tangerang Laksanakan Konsolidasi Demokrasi di Kecamatan Jambe
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Bawaslu Kabupaten TangerangBawaslu Kabupaten Tangerang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kecamatan Jambe pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, sinergi, dan kesadaran bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat kecamatan.
Konsolidasi demokrasi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan jajaran pemangku kepentingan di Kecamatan Jambe. Melalui kegiatan ini, berbagai hal yang berkaitan dengan pengawasan, partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai demokrasi menjadi bagian dari pembahasan.
Bawaslu Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya membangun demokrasi yang tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mengedepankan partisipasi masyarakat, keterbukaan, serta integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.
Kecamatan Jambe sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Tangerang memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai unsur di tingkat kecamatan perlu terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Selain memperkuat koordinasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin aktif mengambil bagian dalam pengawasan demokrasi. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui konsolidasi demokrasi di Kecamatan Jambe, Bawaslu Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.