Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Ingatkan Bakal Pasangan Calon untuk Patuhi Syarat Administratif

Bawaslu Kabupaten Tangerang Ingatkan Bakal Pasangan Calon untuk Patuhi Syarat Administratif

Bawaslu Kabupaten Tangerang Ingatkan Bakal Pasangan Calon untuk Patuhi Syarat Administratif 

Tangerang, 27 Agustus 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengingatkan seluruh bakal pasangan calon yang akan mendaftar dalam Pilkada 2024 untuk mematuhi semua syarat administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala hukum yang dapat menghambat tahapan selanjutnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang,Hasanudin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh dokumen persyaratan yang diajukan oleh bakal pasangan calon. "Kami ingin memastikan bahwa setiap calon yang maju dalam Pilkada 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU. Jangan sampai ada yang terhambat hanya karena kelalaian dalam melengkapi dokumen," ujar Hasan.

Muslik juga menjelaskan bahwa syarat administratif yang harus dipenuhi mencakup berbagai dokumen penting seperti surat dukungan partai politik (bagi calon dari partai), bukti dukungan masyarakat (bagi calon independen), laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hingga surat bebas pidana dari pengadilan. "Kami tidak ingin ada bakal pasangan calon yang akhirnya gagal hanya karena syarat-syarat ini tidak dipenuhi dengan benar," tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Tangerang akan bekerja sama dengan KPU dalam melakukan penelitian terhadap dokumen pendaftaran yang masuk pada 27-29 Agustus 2024. "Kami akan ikut mengawasi proses ini secara cermat. Jika ada berkas yang kurang atau tidak sesuai, kami akan memberikan catatan dan merekomendasikan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas hasan .

Selain itu, Hasan juga mengingatkan para bakal pasangan calon untuk bersikap transparan dan tidak melakukan manipulasi data dalam pengajuan dokumen. "Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian data, maka bisa berakibat pada pencoretan dari pencalonan. Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran seperti ini," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Tangerang juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi tahapan ini. "Kami membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian atau kecurangan dalam pendaftaran bakal pasangan calon untuk segera melapor ke Bawaslu. Ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024," ujar Hasan

Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan dari bakal pasangan calon terhadap aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Tangerang optimistis bahwa proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan transparan. "Kami akan terus mengawal jalannya tahapan Pilkada ini agar berlangsung demokratis dan berkualitas," tutup Hasan.

Penulis : Humas