Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

pleno

Bawaslu Kabupaten Tangerang lakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang - Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tangerang tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029. Rapat pleno dihadiri unsur KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, partai politik, serta sejumlah instansi terkait.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih dan kualitas pemilu.

“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menjaga kualitas pemilu. Rapat pleno ini bukan yang terakhir, tetapi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029 mendatang,” ujar Muhamad Umar.

Dalam rapat tersebut, anggota KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, menyampaikan hasil rincian pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses transparansi dan pencermatan bersama terhadap perkembangan data pemilih di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari, menyampaikan sejumlah saran perbaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Ikbal juga merekomendasikan agar pada pelaksanaan pencermatan dan pemutakhiran data periode selanjutnya, KPU dapat memberikan perhatian lebih terhadap perubahan status anggota TNI dan Polri, khususnya pemilih yang mengalami alih status menjadi anggota TNI atau Polri maupun sebaliknya.

“Untuk coktas pada periode selanjutnya, kami merekomendasikan agar lebih difokuskan pada alih status dari TNI dan Polri. Hal ini penting untuk memastikan status seseorang dalam data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ikbal.

Bawaslu Kabupaten Tangerang menilai pencermatan data secara berkelanjutan perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hal tersebut penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno turut dihadiri Ali Zaenal Abidin dari KPU Provinsi Banten dan Ajat Munajat dari Bawaslu Provinsi Banten. Hadir pula perwakilan partai politik, di antaranya PDI Perjuangan, Ummat, Hanura, Gelora, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat, PBB, dan Garuda, serta perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Lapas Jambe, Pengadilan Negeri, kepolisian, dan Kodim 0510 Tigaraksa.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tangerang terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan, sebagai bagian dari upaya bersama mempersiapkan data pemilih yang berkualitas untuk Pemilu 2029.