Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pada Pemilu Tahun 2024, pada selasa, 19 Maret 2024.

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pada Pemilu Tahun 2024, pada selasa, 19 Maret 2024. 

Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar dua  sidang pembacaan pelanggaran administratif pemilu 2024, dengan ini diregistrasi dengan laporan nomor 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Agenda : Pembacaan Laporan  . Ke dua Dengan ini diregistrasi dengan laporan nomor 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024. Agenda : Pembacaan Laporan 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ferry Purnawan dan Anggota Majelis Pemeriksa M.K Ulummudin dan Hasanudin di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang, Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024

Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin menerangkan, pada hari ini memang pihaknya telah mengagendakan dua sidang sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024.

Di mana sidang pertama pihaknya menyelenggarakan pada sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dari PDI Perjuangan, yakni Akmaludin

“Dan pada sidang kedua kami menghadirkan pelapor Muhammad Rizal dari PAN, ” ungkapnya, 

Untuk sidang selanjutnya akan di agendakan pada pada Kamis esok, 21 Maret 2024, dengan jam yang berbeda ” ucap Ulum  selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran 

“Untuk pembuktian, maka kami akan bedah saat agenda sidang ketiga,” tandasnya

Ulummudin menambahkan, untuk sidang sengketa Pileg ini pihaknya akan berlaku obyektif dan seadil-adilnya supaya publik mengetahui.

Karena sidang ini terbuka untuk umum, sebab Bawaslu hanya melakukan sidang sengketa proses,” pungkasnya.

Penulis : Humas