Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu laksanakan Pengawasan Melekat Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Bawaslu laksanakan Pengawasan Melekat Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
<p style="text-align: justify;">Tangerang - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang bersama tim pengawas melaksanakan pengawasan melekat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Selama dua pekan terakhir, sejak tanggal 1 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian tersebut. pada Minggu, 14 Mei 2023. bertempat di KPU Kabupaten Tangerang&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Andi menyampaikan dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang memantau setiap tahapan, mulai dari kedatangan bakal calon, proses registrasi, verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang, hingga penerimaan Berita Acara. Seluruh proses tersebut diawasi secara ketat oleh tim pengawas Bawslu Kabupaten Tangerang.</p> <p style="text-align: justify;">Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang hingga batas akhir pengajuan bertujuan untuk menjamin integritas dan transparansi dalam proses pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Tangerang. Imbuhnya&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">"Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif ". kata Andi</p> <p style="text-align: justify;">Hasil Pengawasan di KPU Kabupaten Tangerang dalam 2 pekan terkahir ada 18 Partai diterima.</p> <p style="text-align: justify;">Di masa pengawasan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Tangerang telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Partai politik tingkat Kabupaten Tangerang, maka hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tangerang,&nbsp; terhadap partai politik :</p> <p style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Partai politik yang diterima dengan status lengkap dan di terima sebanyak 18 Partai yaitu partai PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Gerindra, ummat, perindo, PKB, PBB, PPP, Golkar, PKN, Buruh dan Gelora</span></p> <p style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Penulis : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang&nbsp;</span></p>