Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tangerang Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Jayanti

Bawaslu Kabupaten Tangerang Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Jayanti
<p style="text-align: justify;">Tangerang-Muslik Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Jayanti, Di dampingi oleh Fery Purnawan dan Hasanudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya muslik menyampaikan pelantikan pengganti antar waktu ini dilakukan karena salah satu dari anggota panwaslu kecamatan telah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Taangerang, kami berharap yang dilantik cepat dalam melakukan kerja menuju pemilu 2024.</p> <p style="text-align: justify;">Dihadiri oleh Badrul Munir Anggota Bawaslu Provinsi Banten, dalam arahannya pertama dia mengucapkan selamat kepada yang terlantik untuk semangat dalam mengemban amanah.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam acara resmi pertama yang di kunjungi ialah Bawaslu Kabupaten Tangerang setelah beliau dilantik kembali menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Banten Periode 2023-2028. Ungkapnya</p> <p style="text-align: justify;">Sk Pelantikan PAW ini dibacakan oleh Feby Fratiwi selaku Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Tangerang. Pada tangggal 1 Sepetember 2023 bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.</p> <p style="text-align: justify;">Penulis : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang</p>